Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkapkan bahwa KPI sudah melakukan serangkaian kajian dan memanggil stasiun TV yang bersangkutan untuk diminta keterangan.
"Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," kata Tulus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/9).
Lebih lanjut, alasan KPI memutuskan munculnya Ganjar di tayangan azan TV bukan merupakan pelanggaran karena kata Tulus, tidak ada pasal yang bisa diterapkan.
Selain itu, tayangan tersebut menurut Tulus juga tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua Usai Tragedi Ibu Hamil Irene Sokoy
Kurir 207.529 Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang Usai Kabur dari Kecelakaan Tol Lampung
Analisis Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah: Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pakar
Rocky Gerung Sebut NU Selalu dalam Prahara, Ini Penyebabnya