GELORA.ME - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Panji Gumilang langsung ditahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan usai penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2023).
Ramadhan menjelaskan pihaknya menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor