"Jadi makanya, SPDP ini baru dimulainya suatu penyidikan ... Jadi menurut keputusan MK itu 130 minimum tiga hari sejak penetapan penyidikan," tuturnya, menambahkan.
Sebab itulah, ujar Jamin, Panji Gumilang masih harus melewati sejumlah tahap untuk dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama.
"Maka para pihak apa pelapor dan terlapor dan para jaksa sampaikan SPDP dan wajib itu ya tujuh hari sejak dimulainya," ungkap Jamin.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026