GELORA.ME -Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, Panji Gumilang belum tentu menjadi tersangka dalam kasus hukum dugaan penodaan agama yang sedang dijalaninya.
Jamin menyebut meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) sudah terbit, Panji Gumilang masih mungkin terbebas dari status tersangka.
"Berdasarkan bukti yang ada nanti belum tentu dia sebagai tersangka terkait dengan pasal 28 tersebut ya, yang pasal 45 pemidanaannya," kata Jamin dalam keterangannya, dikutip Liberte Suara, Kamis (20/7/2023).
Menurut Jamin, SPDP merupakan sebuah tahap dalam memulai suatu penyelidikan. Sebab itulah SPDP bukan merupakan keterangan status terhadap seorang terlapor dalam satu kasus hukum.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026