"Itu instansi-instansi strategis yang sangat rawan dalam penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh mereka," kata Alex.
Selain itu kata Alex, pihaknya juga menyoroti ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN. KPK berharap, para pimpinan yang anak buahnya tidak melaporkan LHKPN dapat diberikan teguran, bahkan hingga dicopot dari jabatannya.
"Sebagai salah satu bentuk sanksi ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian LHKPN. Sehingga apa, LHKPN ini tidak dilihat sebagai sekadar laporan, tetapi seharusnya dilihat sebagai suatu kewajiban dan bentuk transparansi pejabat publik terhadap kekayaannya," pungkas Alex.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan