GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelototi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mengingat, Kemenkeu merupakan institusi strategis dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyoroti sudah ada dua pegawai Kemenkeu, yakni mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang menjadi tersangka KPK.
"Kami meyakini, masih banyak sekali dari hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat penyelenggara negara itu yang laporan LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Alex mengaku, pimpinan KPK sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN. Terutama, para penyelenggara negara yang menduduki instansi strategis, seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, maupun APH seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan