GELORA.ME - Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana lain di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE.
Demikian dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani melansir Antara, Kamis (6/7/2023).
"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan," kata Djuhandhani.
Dirinya mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada Rabu 5 Juli 2023 juga dilaksanakan gelar perkara tambahan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya