"Penyidik menemukan pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkapnya.
Pada gelar perkara awal, Senin 3 Juli 2023, penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus Panji Gumilang masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Saya kira Bareskrim saat ini sedang melaksanakan penyidikan," kata Listyo di Medan, Rabu (5/7/2023).
Listyo enggan berkomentar banyak soal kasus tersebut. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas