KPK Buka Peluang Periksa Lagi Mentan Syahrul Yasin Limpo

- Rabu, 05 Juli 2023 | 08:30 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Lagi Mentan Syahrul Yasin Limpo



GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) jika masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.


Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang pejabat dan ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk Pak Menteri kan sudah dilakukan pemintaan keterangan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).


Sehingga kata Ali, KPK saat ini masih terus melakukan analisis terhadap keterangan dari 49 orang tersebut. Jika masih dibutuhkan keterangannya, KPK memastikan akan kembali memanggil para pihak tersebut, termasuk Mentan SYL.


"Kalau memang dibutuhkan kembali, ya siapapun dari 49 itu ya pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," kata Ali.


Selain itu, Ali memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti pada proses penyidikan jika sudah ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.


"Nah nanti ketika proses penyidikan, kami pastikan, kami akan sampaikan kepada masyarakat setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK di bidang penindakan. Karena dalam proses penyelidikan, tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi dan lainnya," pungkas Ali.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi di kantor Mentan SYL terdapat tiga kluster. Kluster yang pertama kata Asep, adalah terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

Halaman:

Komentar