Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka yang mengunakan pakaian orange langsung dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka
“Untuk tersangka TI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Vanny.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh