GELORA.ME -Sebanyak tiga orang tersangka kasus akusisi saham PT Bukit Asam ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atau Sumsel, Rabu (21/6/2023) malam.
Ketiga tersangkat itu masing-masing AP yakni Dirut Perkembangan Usaha pada tahun 2013, SI yang merupakan Ketua Tim Akusisi dan TI Direktur PT Tri Iwak Smara dan pemilik PT Multi Investama belum dilakukan penahanan karena tidak hadir.
Dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026