GELORA.ME -Komisi IX DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil melalui rapat kerja yang dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, Wamenkeu, Suahasil Nazara, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam.
Tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna, sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak.
"Jadi yang menandatangani 7 fraksi," kata Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Nihayatul, saat memimpin rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Pandangan Fraksi Demokrat dibacakan anggota Komisi IX, Aliyah Mustika Ilham. Dalam pandangannya, Partai Demokrat menilai pembahasan RUU itu terlalu terburu-buru.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen