GELORA.ME -Komisi IX DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil melalui rapat kerja yang dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, Wamenkeu, Suahasil Nazara, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam.
Tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna, sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak.
"Jadi yang menandatangani 7 fraksi," kata Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Nihayatul, saat memimpin rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Pandangan Fraksi Demokrat dibacakan anggota Komisi IX, Aliyah Mustika Ilham. Dalam pandangannya, Partai Demokrat menilai pembahasan RUU itu terlalu terburu-buru.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun