GELORA.ME -Rencana Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat tak lantas membuat Pakar Hukum Tata Negara itu kebakaran jenggot. Denny tak terlalu mempersoalkan rencana pelaporan dirinya yang dianggap telah menyebar rumor yang tidak terbukti kebenarannya terkait gugatan sistem pemilu di MK.
Dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional, Kamis (15/6), Denny justru berterimakasih kepada MK yang telah melaporkan dirinya.
"Saya berterima kasih ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir tadi yang disampaikan oleh Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK, pilihannya yang bijak terutama pada bagian tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan, jadi menurut saya menganggap ini sebagai persoalan etis, dll," kata Denny, seperti dikutip Redaksi, Kamis (15/6).
Untuk itu, Denny menunggu progres selanjutnya dari organisasi advokat yang menerima laporan MK.
"Kalau dilaporkan ke organisasi advokat ya biar direspons oleh organisasi. Saya sendiri bersyukur keputusan MK berbeda dengan informasi yang saya dapat," ucap Denny.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, akan dilaporkan Mahkamah Konstitusi ke organisasi advokat, karena dianggap telah menyebarkan rumor sistem pemilihan legislatif (Pileg) berubah menjadi tertutup.
Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Perkara 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
"Bahwa kami, MK, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ada Pihak Minta Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi
Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Dapat Jadi Rujukan untuk Tentukan Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Tuai Polemik, Ketua PBNU Tuding Aktivis Penolak Tambang Wahabisme dan Ekstremis
VIRAL Kades di Cirebon Saweran di Klub Malam: Rumah Saya Banyak, Mobil Tiga!