"Kalau dilaporkan ke organisasi advokat ya biar direspons oleh organisasi. Saya sendiri bersyukur keputusan MK berbeda dengan informasi yang saya dapat," ucap Denny.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, akan dilaporkan Mahkamah Konstitusi ke organisasi advokat, karena dianggap telah menyebarkan rumor sistem pemilihan legislatif (Pileg) berubah menjadi tertutup.
Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Perkara 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
"Bahwa kami, MK, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator 1985 Tak Kenal Namanya?
Jokowi Tampil Energik di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan untuk Absen Panggilan Hukum?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun untuk BoP vs Tragedi Siswa SD Bunuh Diri
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Secara Hukum: Dugaan Penyimpangan BUMN Diungkap