GELORA.ME -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Slamet Eddy sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) periode 2023-2028.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2023-2028.
Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Eddy dengan 32 suara dari jumlah total 56 suara.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan anggota DPR RI untuk mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota BPK RI.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Nangis Merasa Dikhianati Eggi Sudjana Pilih Damai dengan Jokowi: Kronologi Lengkap