GELORA.ME -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Slamet Eddy sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) periode 2023-2028.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2023-2028.
Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Eddy dengan 32 suara dari jumlah total 56 suara.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan anggota DPR RI untuk mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota BPK RI.
Artikel Terkait
Warga Gaza Sumbang Rp15 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Bukti Solidaritas Luar Biasa
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana
Pencabutan Cekal Victor Hartono Djarum Dinilai Serampangan, Ini Kata Pakar Hukum
MAKI Desak KPK Selidiki Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Pencucian Uang?