GELORA.ME -Pegiat media sosial Eko Widodo mengomentari perihal bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang terindikasi melanggar aturan Pemilu.
Indikasi tersebut muncul dari dugaan melibatkan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang beberapa waktu sempat beredar di media sosial.
Kegiatan deklarasi relawan tersebut terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada awal Juni lalu.
Menurut Bawaslu, hal tersebut sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum berstatus sebagai calon presiden resmi.
"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice