"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang kalian perbuat," kata Burhanuddin dalam akun Twitter @ST_Burhanuddin dikutip, Senin (12/6).
Bahkan Burhanuddin meminta, apabila ada pegawai di lingkungan Kejaksaan yang melakukan penyelewengan jabatan, untuk segera dilaporkan melalui Satgas 53.
Di mana, tugas Satgas 53 Kejaksaan adalah untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan para pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.
"Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan ke Satgas 53," demikian Burhanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat