Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat digunakan sebagai agunan kredit perbankan. Keputusan ini memberikan alternatif pembiayaan baru bagi masyarakat dan mendukung likuiditas instrumen surat utang tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan surat berharga yang memenuhi syarat sebagai jaminan kredit bank. "Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian di Jakarta.
Baik obligasi pemerintah maupun korporasi dapat diterima sebagai agunan kredit dengan memenuhi persyaratan tertentu. Proses penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan untuk memastikan keamanan transaksi.
Artikel Terkait
Warren Buffett Cetak Rekor Kas Rp6.300 Triliun di Laporan Terakhirnya sebagai CEO Berkshire
Gaji Pegawai Bea Cukai 2024: Rincian Lengkap Golongan I, II, III, IV
Siapa Pemilik Saham DCII? Struktur Kepemilikan, Profil, dan Prospek 2025
CBDK Suntik Rp38,7 Miliar ke Anak Usaha ASGE untuk Perkuat Bisnis MICE dan Iklan