Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat digunakan sebagai agunan kredit perbankan. Keputusan ini memberikan alternatif pembiayaan baru bagi masyarakat dan mendukung likuiditas instrumen surat utang tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan surat berharga yang memenuhi syarat sebagai jaminan kredit bank. "Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian di Jakarta.
Baik obligasi pemerintah maupun korporasi dapat diterima sebagai agunan kredit dengan memenuhi persyaratan tertentu. Proses penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan untuk memastikan keamanan transaksi.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya