TERDAKWA Bayu Firlen atau BF harus menerima ganjaran gara-gara menyebarkan video syur artis Rebecca Klopper di media sosial.
BF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa BF bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa Bayu Firlen secara sah dan meyakinkan bersalah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan denda itu harus dibayar oleh BF. Namun, jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Atas putusan tersebut, BF memutuskan menerima putusan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.
Artikel Terkait
Viral! Jule Diduga Selingkuh Lagi dengan Yusman Kusuma, Suami Sahabatnya: Kronologi & Bukti Lengkap
Viral! Dito Ariotedjo & Davina Karamoy Diduga Selingkuh, Istri Ajukan Cerai?
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Diancam Dearly Djoshua
Dearly Djoshua Putus dengan Ari Lasso: Kronologi dan Penyebab Hubungan Berakhir