Rebecca Klopper Puas Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 M

- Jumat, 19 Januari 2024 | 10:31 WIB
Rebecca Klopper Puas Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 M

TERDAKWA Bayu Firlen atau BF harus menerima ganjaran gara-gara menyebarkan video syur artis Rebecca Klopper di media sosial.

BF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa BF bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa Bayu Firlen secara sah dan meyakinkan bersalah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kenakan Biaya untuk Pengambilan Foto dan Video Komersial di Balai Pemuda, Ini Perdanya

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan denda itu harus dibayar oleh BF. Namun, jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Atas putusan tersebut, BF memutuskan menerima putusan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.

Halaman:

Komentar