Dalam somasi kedua ini ada dua poin yang diinginkan Ndhank dari Andre Taulany, seperti diunggah di Instagram @m.firdausoiwobo_sh.
“Hari ini kami tim kuasa hukum Ndhank Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulany," ucap Firdaus Oiwobo.
Poin pertama dari somasi tersebut menyebutkan bahwa Andre Taulany dituntut membayar ganti rugi kepada Ndhank Surahman.
“Saya minta saudara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar," ucap Firdaus Oiwobo.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Jadi Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, 2 Tersangka 5 Masih Diburu
Selama ini Ndhank Surahman mengaku tidak mendapatkan royalti dari lagu ciptaannya berjudul Mungkinkah, yang sering dinyanyikan Andre secara solo di berbagai kesempatan.
Kedua, Andre Taulany dituntut untuk meminta maaf kepada Ndhank Surahman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Indonesia Comic Con x Anime Con 2025: Jadwal, Lokasi & Aktivitas Seru di JCC!
Raisa & Hamish Daud Resmi Cerai, Ungkap 1 Hal yang Tak Akan Berubah untuk Zalina
Raffi Ahmad Prihatin & Rencana Kunjungan ke Nusakambangan untuk Ammar Zoni
Strategi Dua Wajah: Intrik Cinta & Pengkhianatan di Istana Da Song, Streaming di VISION+