Royalti Lagu "Mungkinkah": Andre Taulany Dituntut Ganti Rugi Rp 35 M

- Rabu, 10 Januari 2024 | 00:02 WIB
Royalti Lagu "Mungkinkah": Andre Taulany Dituntut Ganti Rugi Rp 35 M

Dalam somasi kedua ini ada dua poin yang diinginkan Ndhank dari Andre Taulany, seperti diunggah di Instagram @m.firdausoiwobo_sh.

Baca Juga: Dugaan Genosida Israel di Palestina: Komnas HAM Dukung Gugatan Afsel. Pemerintah RI Tempuh Langkah Lain

“Hari ini kami tim kuasa hukum Ndhank Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulany," ucap Firdaus Oiwobo.

Poin pertama dari somasi tersebut menyebutkan bahwa Andre Taulany dituntut membayar ganti rugi kepada Ndhank Surahman.

“Saya minta saudara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar," ucap Firdaus Oiwobo.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Jadi Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, 2 Tersangka 5 Masih Diburu

Selama ini Ndhank Surahman mengaku tidak mendapatkan royalti dari lagu ciptaannya berjudul Mungkinkah, yang sering dinyanyikan Andre secara solo di berbagai kesempatan.

Kedua, Andre Taulany dituntut untuk meminta maaf kepada Ndhank Surahman.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com

Halaman:

Komentar