Panggilan untuk Kolaborasi dan Semangat MoU Helsinki
GAM menegaskan bahwa mereka tetap mengakui kedaulatan dan kewenangan Pemerintah Indonesia dalam mengkoordinasikan respons bencana. Namun, situasi darurat ini dinilai membutuhkan respons cepat dan efektif melalui kerja sama internasional.
Pernyataan tersebut juga mengingatkan kembali dunia internasional akan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, yang menjadi dasar perdamaian Aceh. Johan Makmor menekankan bahwa semangat MoU Helsinki mendorong kolaborasi konstruktif antara Aceh, Indonesia, dan komunitas internasional.
“Meskipun MoU Helsinki tidak secara eksplisit mengatur bantuan bencana, semangatnya mendorong kolaborasi konstruktif. Hambatan terhadap akses bantuan kemanusiaan internasional menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip tersebut,” ujarnya.
Pandangan Murni dari Sudut Kemanusiaan
Di akhir pernyataannya, GAM meminta masyarakat internasional untuk memandang situasi ini semata-mata dari sudut pandang kemanusiaan, bukan kepentingan politik bilateral. Mereka memperingatkan agar krisis kemanusiaan ini tidak berkembang menjadi tragedi yang lebih besar.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas