Tersangka Mutari mengaku baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp 4 juta, lalu dijual lagi seharga Rp 5 juta.
"Baru satu kali, dari Asril. Tapi (menjual motor curian lainnya) sudah tiga kali. Beda pelaku. Saya belinya Rp 4 juta," ujar Mutari.
Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.
Sementara tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali pertama melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. Ia diberi upah Rp 800 ribu untuk pengiriman tersebut.
"Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp 800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu. Motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed," ujarnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Cindy Istri Gilang Kurniawan Tewas Tragis Saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang
Glamping Berakhir Tragis di Sumbar: Diduga Keracunan Gas Water Heater Tewaskan Pasangan Pengantin
Viral! Oknum ASN Kepahiang Ngaku Sakit Usai Injak Al Quran, Tampang Vita Amalia Jadi Sorotan
Polisi Beberkan Peran 2 Tetangga Heryanto dalam Pembunuhan Dina Oktaviani, Kasir Alfamart yang Cantik