Usulan Partai Nasdem agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jika belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, direspons Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir.
Menurut Adies, usulan tersebut sah-sah saja disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan. Namun, usulan partai besutan Surya Paloh itu tetap perlu dikaji secara mendalam.
“Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” kata Adies kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat malam 18 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar ini menuturkan, proyek IKN merupakan bagian dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN).
Dengan begitu, kata Adies, perlu ada pembahasan kembali bersama-sama antara pemerintah dan DPR RI apabila ada perubahan rencana.
“Kalau ada perubahan, itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintahan dan DPR. Kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” ujarnya.
Adies menegaskan, Partai Golkar akan mempertimbangkan segala aspek, termasuk dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi yang telah masuk ke wilayah IKN.
“Kita hitung betul. Kalau memang dengan situasi kondisi, misalnya kita hitung lima tahun ke depan target pertumbuhan ekonomi 8 persen itu terganggu dengan adanya program ini, mungkin bisa kita hold atau kita tunda,” kata Adies.
“Kalau memang terlalu berat, kita lihat perjalanannya. Mungkin juga usulan dari teman-teman Nasdem itu juga bisa diperhitungkan,” sambungnya.
Kendati begitu, Adies mengingatkan bahwa kajian terhadap usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, investasi dan modal yang telah digelontorkan di IKN sudah sangat besar, termasuk dari kalangan swasta.
“Jadi memang harus dihitung betul tingkat kerugian dan keuntungannya apabila itu terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, politikus Partai Nasdem Saan Mustopa mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jika belum bisa ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Sebab, IKN sebagai ibu kota negara dinilainya belum memadai dari segi administrasi, infrastruktur, dan kebijakannya.
Menurut Saan, hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Revisi tersebut juga bisa kembali menetapkan Jakarta menjadi ibu kota negara.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir/RMOL
Artikel Terkait
Mengapa Gajah Punya Hidung yang Panjang?
Geger! Skandal Seks Rp195 Miliar Melibatkan 9 Biksu Thailand, Masyarakat Pertanyakan Kemana Sumbangan Umat Digunakan
Bisnis Telepon Operator Seluler Tak Diuntungkan, Komdigi Bakal Batasi Panggilan Video Whatsapp
Tangis Pecah Putri Karlina, Bersimpuh di Hadapan Keluarga Korban Tragedi Pernikahannya!