Toni menambahkan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.
Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, maka Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.
‘’Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makannya perlu pendampingan,’’ tukas Toni.
Sumber: republika
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal