Keluarga Pegi Kecewa Polisi Gelar Pra Rekonstruksi tanpa Pemberitahuan

- Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
Keluarga Pegi Kecewa Polisi Gelar Pra Rekonstruksi tanpa Pemberitahuan


Toni menambahkan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya,  rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.


Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, maka Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.


‘’Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makannya perlu pendampingan,’’ tukas Toni.


Sumber: republika

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar