Pegi Setiawan DPO 'Vina Cirebon' Jadi Buruh Bangunan Selama Buron

- Rabu, 22 Mei 2024 | 19:30 WIB
Pegi Setiawan DPO 'Vina Cirebon' Jadi Buruh Bangunan Selama Buron

Lantas, bagaimana nasib 2 buronan lain, Andi dan Dani? apakah polisi sudah menemukan titik terang?

"Tentu kita harus memenuhi alat bukti yang ada, sesuai Pasal 184 KUHAP tentu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka yang tentu akan kita dalami saat ini saat penyidikan," jelas Jules.


Sumber: kumparan

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar