BANJARMASIN - Seorang sopir menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 300 gram lebih. Namanya Rusbandi, 52 tahun, diringkus Senin (22/1) lalu.
Rusbandi memiliki dua alamat, di Kaltim dan Kalsel. Di Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda dan di Jalan Ahmad Yani km 8, Kertak Hanyar, Banjar.
Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di rumahnya di Kompleks Manarap.
"Sehari-harinya tersangka ini nyopir, nyambi pengedar," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Kamis (1/2).
Barang buktinya, 25 paket sabu dengan berat 319,8 gram, dua butir pil ekstasi, dan sepaket ekstasi serbuk.
"Ada dugaan barang sebanyak itu akan diedarkan ke pelanggannya. Menguatkan perannya sebagai pengedar, kami menemukan timbangan digital dan alat pembungkus," tambah Dewa.
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban