Bisnis haram Rusbandi sudah lama terendus polisi, tapi baru sekarang tempat tinggalnya ditemukan.
"Kami tangkap saat dia berada di rumah. Kami geledah habis rumahnya. Hingga ditemukan barbuk di dalam sebuah ransel," ujarnya.
Polisi masih menelusuri jaringan Rusbandi, diduga tersangka terkait jaringan narkotika lintas provinsi.
"Masih kami dalami. Sejauh ini dia masih tertutup dan memberikan keterangan seadanya saja," tambahnya.
Rusbandi dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal