Sopir Simpan Ratusan Gram Sabu, Diduga Jaringan Lintas Provinsi

- Jumat, 02 Februari 2024 | 08:01 WIB
Sopir Simpan Ratusan Gram Sabu, Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Bisnis haram Rusbandi sudah lama terendus polisi, tapi baru sekarang tempat tinggalnya ditemukan.

"Kami tangkap saat dia berada di rumah. Kami geledah habis rumahnya. Hingga ditemukan barbuk di dalam sebuah ransel," ujarnya.

Polisi masih menelusuri jaringan Rusbandi, diduga tersangka terkait jaringan narkotika lintas provinsi.

"Masih kami dalami. Sejauh ini dia masih tertutup dan memberikan keterangan seadanya saja," tambahnya.

Rusbandi dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Syarafuddin

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Halaman:

Komentar