Baca Juga: Yuk, Gass! Jalani Kehidupan Kampus dengan Mantap: 8 Tips Seru Buat Mahasiswa
Rektor UI Tetapkan 8 Poin Sanksi Terhadap Melki Sedek Menurut SK Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024
1. Skorsing 1 Semester:
- Melki diskorsing selama satu semester tanpa berhubungan dengan korban.
- Dilarang terlibat dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas.
2. Konseling Psikologis:
- Wajib mengikuti konseling psikologis selama skorsing.
- Boleh hadir di kampus hanya untuk sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual.
3. Laporan Hasil Konseling:
- Laporan hasil konseling menjadi dasar SK setelah skorsing.
- Menandatangani Surat Pernyataan bermaterai tentang tindakan kekerasan seksual dan komitmen tidak mengulangi.
4. Pelayanan Psikis dan Bantuan Hukum:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas