Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Inilah 8 Rekomendasi Satgas PPKS UI untuk Kasus Melki Sedek

- Rabu, 31 Januari 2024 | 15:31 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual,  Inilah 8 Rekomendasi Satgas PPKS UI untuk Kasus Melki Sedek

Baca Juga: Yuk, Gass! Jalani Kehidupan Kampus dengan Mantap: 8 Tips Seru Buat Mahasiswa

Rektor UI Tetapkan 8 Poin Sanksi Terhadap Melki Sedek Menurut SK Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024

1. Skorsing 1 Semester: 

  • Melki diskorsing selama satu semester tanpa berhubungan dengan korban.
  • Dilarang terlibat dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas.

2. Konseling Psikologis:

  • Wajib mengikuti konseling psikologis selama skorsing.
  • Boleh hadir di kampus hanya untuk sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual.

3. Laporan Hasil Konseling:

  • Laporan hasil konseling menjadi dasar SK setelah skorsing.
  • Menandatangani Surat Pernyataan bermaterai tentang tindakan kekerasan seksual dan komitmen tidak mengulangi.

4. Pelayanan Psikis dan Bantuan Hukum:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com

Halaman:

Komentar