Baca Juga: Yuk, Gass! Jalani Kehidupan Kampus dengan Mantap: 8 Tips Seru Buat Mahasiswa
Rektor UI Tetapkan 8 Poin Sanksi Terhadap Melki Sedek Menurut SK Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024
1. Skorsing 1 Semester:
- Melki diskorsing selama satu semester tanpa berhubungan dengan korban.
- Dilarang terlibat dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas.
2. Konseling Psikologis:
- Wajib mengikuti konseling psikologis selama skorsing.
- Boleh hadir di kampus hanya untuk sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual.
3. Laporan Hasil Konseling:
- Laporan hasil konseling menjadi dasar SK setelah skorsing.
- Menandatangani Surat Pernyataan bermaterai tentang tindakan kekerasan seksual dan komitmen tidak mengulangi.
4. Pelayanan Psikis dan Bantuan Hukum:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban