HARIAN MERAPI - Seorang tukang parkir berinisial FB (38) alias Palembang diamankan Unit Reskim Polsek Gedongtengen. Alasannya, ia menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik Ambarini (22) warga Karanganyar.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andi Nursanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Purwanto, Senin (29/1) mengatakan, pelaku yang menggelapkan sepeda motor diamankan akhir pekan lalu di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta.
"Saat ini terhadap pelaku yang menggelapkan sepeda motor telah ditahan di rutan Polresta Yogyakarta. Pelaku dijerat Pasal 372/KUHP tentang penggelapan," kata Kompol Andi.
Baca Juga: Tidur Bersama Ibunya, Balita di Pemalang Jawa Tengah Hilang, Tim SAR Semarang Susuri Sungai
Dijelaskan, peristiwa penggelapan itu bermula saat korban hendak pulang ke Karanganyar menggunakan kereta. Korban lantas menitipkan sepeda motor ke tukang parkir tidak resmi yang berada di Jalan Jlagran lor.
Pelaku menyakinkan korban, kalau tempat parkir yang dijaga bisa untuk 24 jam. Namun syaratnya, kunci sepeda motor harus ditinggal untuk memudahkan pemindahan dan pelaku juga menjamin keamanannya.
"Karena korban buru-buru untuk naik kereta, akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan meninggal kunci motor. Saat parkir korban juga tidak diberi karcis parkir," jelasnya.
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi