Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibebaskan, Kejari Sukoharjo Berhasil Upayakan Restorative Justice, Ini Alasan dan Kronologinya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 14:31 WIB
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibebaskan, Kejari Sukoharjo Berhasil Upayakan Restorative Justice, Ini Alasan dan Kronologinya

Upaya dilakukan setelah ada peran utama korban memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatannya mencuri sepeda motor.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hanya Menahan Siskaeee di Kasus Produksi Film Dewasa, Ini Alasannya

"Kejari Sukoharjo bertindak sebagai fasilitator saja. Paling utama adalah korban atas nama Heru Hidayat warga Desa Majasto Kecamatan Tawangsari sudah memanfaatkan pelaku Devan Sabdana Putra," ujarnya.

"Selain itu juga sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak disaksikan keluarga dan penyidik dari Polsek Tawangsari," lanjutnya.

Kronologis kejadian bermula sekitar November 2023 lalu saat tersangka Devan Sabdana Putra hendak memasukkan berkas lamaran kerja ke sebuah perusahaan.

Baca Juga: Gembiranya Shin Tae-yong Timnas Bisa Melaju Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar

Tersangka mengalami kebingungan karena harus mengantar berkas lamaran kerja ke perusahaan tersebut cukup jauh dan tidak memiliki sepeda motor sendiri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar