" Kamimendukung sepenuhnya Gubernur Jambi untuk tetap menjalankan instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 tahun 2024 tentang untuk pengaturan lalulintas dan angkutan batubara," tegasnya.
Baca Juga: Kantor Gubernur Jambi Ringsek, Sopir Batubara Nilai Al Haris Tidak Adil
Baca Juga: Aksi Demo Para Sopir Angkutan Batubara Mulai Anarkis dan Blokir Jalan
Baca Juga: Tidak Peduli Kebijakan Gubernur, Batubara Lewat Pakai Tronton di Jalan Umum
Baca Juga: Optimalkan Jalur Sungai Angkut Batubara, Banyak Tugboat dan Tongkang Terhalang Jembatan
Ia juga mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan oleh pendemo dari komunitas sopir batubara, yang telah melakukan pengrusakan kantor Gubernur Jambi.
"Sebagai pusat pelayanan publik masyarakat Jambi yang merupakan tindakan yang merusak tua Marwah harkat dan martabat Negeri Jambi sehingga membuat hati masyarakat Jambi menjadi terluka,"ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarjambikito.id
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi