Ketika ditanya tentang posisi Prancis mengenai gencatan senjata di Gaza, De Rivière menggarisbawahi perlunya mengingat “serangan mengerikan yang dilakukan Hamas.”
Baca Juga: Pesawat Cessna 208 Mendarat Darurat di Jalan Raya di Virginia
Dia mengatakan bahwa agenda Hamas untuk memberantas Israel “tidak dapat diterima,” namun “respon yang tidak proporsional tidak diperbolehkan” berdasarkan hukum internasional.
Menurut Konvensi Jenewa, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran.
Meskipun mengakui hak Israel untuk membela diri, De Rivière menyerukan penghentian permusuhan secara berkelanjutan, perlindungan warga sipil, dan penyediaan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Gaza.
Baca Juga: Pesawat Kargo Boeing 747-8 Terbakar di Udara, Melakukan Pendaratan Darurat di Miami
De Rivière menekankan bahwa, meskipun “menyerang teroris diperbolehkan, namun mengebom warga sipil tidak diperbolehkan.”
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tapanuli Tengah
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Banser Bersihkan Gereja HKBP Sibolga Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi