BANJARMASIN – Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terjadi di Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan pada Senin (1/1) malam terungkap.
Polisi telah meringkus lima pelaku. Informasi itu dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
"Jumat (5/1) malam pelaku diamankan. Saya mendapat informasi resminya dari kepolisian pada Sabtu (6/1)," kata Anggota Bawaslu Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, Ahad (7/1).
Yang menarik, kelima pelaku masih di bawah umur. Masih remaja.
Fata mengaku tak bisa menjelaskan secara detail soal inisial pelaku, motif, hingga kronologinya.
Pasalnya perusakan APK ini tidak masuk ranah pidana pemilu, melainkan masuk kategori pidana umum. Maka penanganannya oleh kepolisian.
Lain halnya jika perusakan ditujukan kepada salah satu caleg, kemudian caleg yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu.
Artikel Terkait
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya