BANJARMASIN – Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terjadi di Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan pada Senin (1/1) malam terungkap.
Polisi telah meringkus lima pelaku. Informasi itu dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
"Jumat (5/1) malam pelaku diamankan. Saya mendapat informasi resminya dari kepolisian pada Sabtu (6/1)," kata Anggota Bawaslu Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, Ahad (7/1).
Yang menarik, kelima pelaku masih di bawah umur. Masih remaja.
Fata mengaku tak bisa menjelaskan secara detail soal inisial pelaku, motif, hingga kronologinya.
Pasalnya perusakan APK ini tidak masuk ranah pidana pemilu, melainkan masuk kategori pidana umum. Maka penanganannya oleh kepolisian.
Lain halnya jika perusakan ditujukan kepada salah satu caleg, kemudian caleg yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas