GELORA.ME - PT KAI Daop 9 Jember melakukan tindakan tegas kepada calon penumpang KA yang pada saat boarding kedapatan tiket kereta api yang dimiliki tidak sesuai dengan identitas.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menegaskan, calon penumpang KA tersebut tidak diperkenankan untuk naik rangkaian kereta meskipun telah memiliki tiket kereta api.
“Syarat untuk naik KA adalah memiliki tiket kereta api yang sah sesuai dengan kereta api yang ditumpanginya. Jika calon penumpang KA tidak dapat menunjukkan identitas diri sesuai dengan yang tertera di tiket pada saat boarding, maka tiket dianggap tidak sah dan calon penumpang tidak boleh masuk stasiun maupun naik kereta api,” terang Cahyo Widiantoro.
Para penumpang KA yang memiliki tiket kereta api tetapi tidak sesuai dengan identitas biasanya masuk stasiun atau naik kereta api memanfaatkan keramaian pada saat boarding dan berharap petugas lengah. Atau jika ada rombongan, biasanya mereka berpura-pura bagian dari rombongan itu agar bisa diizinkan masuk.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat