AMUNTAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada press release akhir tahun 2023, Jumat (22/12) siang di Amuntai mengungkap fakta. Sabu masih menempati peringkat pertama kasus narkoba di Kabupaten HSU.
Pada seksi pemberantasan, BNNK HSU berhasil mengungkap tiga kasus dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu (Methamphetamine) sebanyak 16,91 gram. Tiga kasus ini mengamankan tiga tersangka.
Satu tersangka divonis 5 tahun tiga bulan penjara dan pidana denda Rp1 miliar. Ketentuan denda tidak ditunaikan, maka ditambahkan dengan tiga bulan penjara. Dan dua tersangka vonis belum putus atau sudah P21.
Kepala BNNK HSU, Agus Rahmadi mengatakan tiga kasus dimaksud yakni satu kasus dengan tersangka F yang ditangkap di Desa Lok Suga, Kecamatan Haur Gading, dengan barang bukti (BB) berupa Sabu seberat 0,88 gram.
Baca Juga: Kejari Kotabaru Blender Sabu-sabu dan Pecahkan Botol Miras
Kasus kedua, yakni tersangka R yang ditangkap di Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah dengan BB berupa sabu seberat 0,36 gram.
Kasus ketiga, tersangka RM lokasi penangkapan Desa Paliat, Kecamatan Kalua. Hasil dari pengembangan kasus, dengan BB berupa sabu seberat 15,67 gram sabu.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas