Hanya saja penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti baik itu senjata tajam yang mereka gunakan, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Terkait pasal yang disangkakan terhadap empat orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Untuk saudara NG dan SR, katanya dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHPidana karena melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
Erlan mengimbau agar masyarakat di provinsi setempat agar terus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), agar daerah tersebut tetap aman dan tidak gaduh.
"Masyarakat dimohon untuk saling menjaga kamtibmas daerah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan kembali terjadi. Aktivitas di Kabupaten Seruyan saat ini juga sudah kondusif," demikian Kabid Humas Polda Kalteng.
Sumber: voi
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat