Kamis malam, ibu korban mengatakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.
Dirinya yang berusaha melerai justru ikut terkena pukul pelaku di kepala. melihat itu, korban berusaha mencari pertolongan dengan kabur lewat jendela namun dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi pelampiasan kemarahan pelaku.
"Korban pun ditindih dan terus dipukuli pelaku, tetangga yang mendengar suara kegaduhan berhamburan keluar dan langsung menolong korban serta menangkap pelaku," lanjutnya.
Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Mendapat informasi tersebut publik pun mendidih dan geram dengan keputusan polisi melepaskan kembali suami pelaku penganiayaan itu.
"Keji dan Kejam dianggap tindak pidana ringan?? Maka ny pelaku mengulang lagi kelakuannya, polisi kurang preventif, tunggu nyawa melayang atw nunggu viral dulu??" kata netizen.
"Yang bener aja KDRT tindak pidana ringan?? Harus mati dlu ya korbannya baru jadi tindak pidana berat?' tanya netizen.
"Hey jantan bo lampha! Sini lo lawan gw.. paling demen gw ngadepin jantan tak bertelor yg suka ngantem bininya," kata netizen geram.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas