Dalam melakukan aksinya, para korban diketahui berbagi tugas. MA memberikan ide, mengikat tali dan juga memukul korban dengan kayu. AD bertugas untuk memukul korban dan membakar muka dan tangan korban.
MI berperan untuk memukul korban sebanyak dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon yang ada di dekat pantai, dan HB ikut untuk menganiaya korban.
Psikolog Periksa Kejiwaan Pelaku
Saat ini, para pelaku masih berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melibatkan psikolog guna memeriksa kejiwaan para pelaku.
Adapun pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan guna mengetahui lebih lanjut terkait dengan latar belakang kejiwaan serta kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Bukan Kali Pertama Lakukan Tindak Kriminal
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menyebut bahwa kejadian ini bukan kali pertama bagi para pelaku tersebut dalam melakukan tindakan kriminal. Para pelaku sempat mengaku kepada pihak kepolisian bahwa mereka pernah melakukan aksi pencurian.
Ancaman Pidana
Karena perbuatan keji yang dilakukan oleh para remaja tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 179 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF