Pratu Riyan melakukan penembakan menggunakan senjata inventaris, yakni senapan serbu SS2 V2.
Penembakan yang dilakukan Pratu Riyan mengakibatkan personel Satbrimob Yon B, Bharaka Fery gugur. Korban menderita luka tembak di dada kiri bagian bawah.
Sedangkan anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju mengalami luka tembak di dada kanan.
Setelah mengumbar tembakan, Pratu Riyan membuang senpi yang dibawanya dan mengambil sepeda motor milik Bharaka Fery untuk meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di PN Ambon. PN Ambon pun menjatuhkan Pratu Riyan dengan hukuman 13 tahun penjara. Kemudian, dia mengajukan Kasasi ke MA dan dikabulkan.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya
Ulat di Menu MBG SMAN 1 Kamal Diklaim Tinggi Protein, Ini Faktanya
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri