GELORA.ME - Emak-emak yang sengaja membuang air kencing ke rumah tetangga akhirnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).
Diketahui emak-emak tersebut bernama Masriah.
Rupanya Masriah telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2017.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi Masriah itu sempat viral di media sosial.
Di mana Masriah tertangkap CCTV membawa baskom yang berisi air kencing dan membuang di rumah tetangganya.
Banyak warganet mengecam tindakan Masriah.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (31/5/2023), kini Masriah dihukum satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas