Meski begitu Masriah diberi keringanan oleh majelis hakim.
Masriah dianggap mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada tetangganya yang bernama Nur Mas'ud.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," jelas Didik Asmiatun.
Atas putusan majelis hakim kuasa, hukum Nur Mas'ud yaitu Yulian Musnandar mengaku tidak puas.
Menurut Yulian Musnandar, Musriah tidak mendapatkan hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Namun demikian Yulian menerima dan menghargai putusan tersebut.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Sumber: wow
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas