GELORA.ME - Kabar gembira bagi para pembeli kendaraan bekas! Pemerintah kini resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini membuat proses balik nama jadi lebih murah, karena pembeli hanya perlu membayar beberapa biaya administrasi tanpa lagi dikenai BBNKB.
Aturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hanya Kendaraan Baru yang Dikenakan BBNKB
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Artinya, pungutan ini hanya berlaku bagi kendaraan baru.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022.
Dengan aturan ini, pembeli mobil maupun motor bekas kini lebih diuntungkan karena proses balik nama menjadi jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Terbaru
Meski BBNKB kendaraan bekas sudah Rp 0, masih ada beberapa biaya lain yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan saat balik nama.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, berikut rincian biayanya:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tergantung jenis kendaraan. Besarannya bisa dilihat di lembar STNK. Jika ada tunggakan pajak, akan dikenai denda.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran.
- Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor, Rp 375.000 untuk mobil.
- Mutasi kendaraan (jika beda wilayah): Rp 150.000 untuk motor, Rp 250.000 untuk mobil.
Dengan rincian tersebut, pembeli kendaraan bekas kini bisa menghemat jutaan rupiah dari biaya BBNKB yang sebelumnya dikenakan 1%–10% dari nilai kendaraan.
Mengapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?
Dilansir dari akun resmi Samsat Digital, proses balik nama tetap penting dilakukan meski biayanya kini lebih ringan.
Ada beberapa alasan kenapa hal ini wajib dilakukan:
- Legalitas kepemilikan kendaraan lebih terjamin
- Mempermudah urusan administrasi seperti pembayaran pajak atau perpanjangan STNK
- Bisa bayar pajak online lewat aplikasi SIGNAL
- Mudah ditelusuri jika STNK atau BPKB hilang
- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
- Mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
- Turut berkontribusi dalam program pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang sah
Dengan melakukan balik nama, pembeli kendaraan bekas tidak hanya mengamankan status kepemilikan, tetapi juga mendukung ketertiban administrasi kendaraan di Indonesia.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas adalah langkah positif pemerintah dalam mendorong kemudahan administrasi dan efisiensi biaya bagi masyarakat.
Meski masih ada biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, dan administrasi STNK, total pengeluaran tetap jauh lebih ringan dibanding sebelumnya.
Jadi, bagi kamu yang baru saja membeli kendaraan bekas, jangan tunda proses balik nama agar kendaraanmu sah secara hukum dan mudah diurus di kemudian hari. ***
Artikel Terkait
Irit Banget, Daihatsu Rocky Hybrid Bisa Tembus 47 Kilometer per Liter
Heboh, Lumpur Lapindo Mengandung Mineral Super Langka untuk Kompenen Mobil Listrik
BYD Luncurkan Mobil Plug-In Hybrid Jarak Tempuh Tembus 1.300 Sekali Isi Bensin
Mengenal Rantis Rimeung Brimob Diduga Lindas Driver Ojol, Punya Bobot 14 Ton