Baca Juga: Chery Cetak Rekor Penjualan dan Ekspor Tertinggi di Tahun 2023
Sabtu, 13 Januari 2024
-Toserba Prama Banjaran
-Toserba Borma Katapang
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Strategi Hyundai Dongkrak Ekosistem Kendaraan Listrik & Hidrogen di Indonesia
Mitsubishi Elevance Concept: Desain Futuristik, AI Co-Driver & PHEV Quad-Motor
Geely Starray EM-i Resmi Meluncur di Indonesia: PHEV dengan Jarak 1.017 KM, Bisa Pakai BBM E10?
GAC Indonesia Targetkan Produksi 2.000 Unit Aion UT di 2025, Harga Mulai Rp325 Juta