KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

- Minggu, 11 Januari 2026 | 11:50 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Kelimanya telah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Meski tidak diperlihatkan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari, kelima tersangka terlihat oleh awak media saat digiring ke mobil tahanan. Mereka kompak menutupi wajah dengan kertas dan menolak berkomentar.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pajak

KPK mengungkap identitas kelima tersangka tersebut, yaitu:

  • Dwi Budi: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.
  • Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari yang seharusnya Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih lanjut, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.

Setelah semua tersangka masuk, mobil tahanan segera meninggalkan gedung KPK. Penyidikan kasus korupsi pajak ini terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan fakta hukum.

Komentar