Dua Jalur Penyelesaian Hukum
Mahfud menguraikan dua jalur proporsional:
- P19 oleh Kejaksaan: Jaksa dapat mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau menghentikan perkara jika bukti dianggap tak cukup.
- Pembuktian di Pengadilan: Hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik. "Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," tegasnya.
Mahfud juga mengkritik penerapan Pasal UU ITE dalam kasus ini, menekankan bahwa "keonaran" harus berupa keributan fisik yang nyata, bukan sekadar opini di media sosial.
Ia menutup dengan penekanan: "Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan."
Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Dijerat dengan Pasal 310/311 KUHP dan UU ITE.
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Dijerat dengan pasal serupa dengan tambahan pasal dari UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. UGM sendiri telah berkali-kali mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus sah mereka.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet