Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motif Sakit Hati
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap empat orang pelaku dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Motif utama di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati dan dendam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa dalang dari aksi pembakaran ini adalah Fahrul Aziz Siregar, yang tidak lain adalah mantan sopir dari hakim korban. "Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat 21 November 2025.
Hasil penyelidikan yang mendalam mengungkap bahwa Fahrul Aziz melakukan aksi pembakarannya didorong oleh rasa dendam. Salah satu pemicu utamanya adalah karena ia dipecat dari pekerjaannya. "Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Selain Fahrul Aziz, ketiga pelaku lainnya yang turut ditangkap adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Meski demikian, aksi pembakaran rumah tersebut dilakukan secara langsung oleh Fahrul Aziz sendiri. Kapolrestabes menambahkan, "Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," yang memudahkannya melakukan kejahatan tersebut.
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat, 21 November 2025. (Foto: ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)
Artikel Terkait
Realisasi Utang Indonesia 2025: Data Resmi dan Sumber Terpercaya
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Widodo Jadi Joko Wikodo, Ini Faktanya
Kritik Sri Radjasa: Komisi Reformasi Polri Dinilai Setengah Hati, Diisi Mantan Petinggi yang Justru Jadi Masalah
PBNU Konfirmasi Surat Ultimatum 3 Hari untuk Gus Yahya Mundur