Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas: Kronologi & Hukuman Pelaku

- Senin, 03 November 2025 | 17:00 WIB
Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas: Kronologi & Hukuman Pelaku

Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas

Seorang anggota polisi berpangkat Bripda berinisial OPA (23) ditangkap setelah diduga menganiaya seorang pria difabel, Paulus Pende (35), hingga tewas di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban yang berprofesi sebagai tukang ojek ini merupakan penyandang tuna rungu dan tuna wicara.

Kronologi Penganiayaan Pria Difabel oleh Polisi Mabuk di Ende

Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Saat itu, pelaku dan korban menghadiri sebuah acara syukuran permandian di rumah warga. Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menjelaskan bahwa keduanya sempat mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum terlibat cekcok.

Dalam kondisi mabuk, tersangka polisi tersebut disebut tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap meremehkan. "Pelaku kesal dengan korban yang beberapa kali menghina," kata Kapolres dalam konferensi pers.

Emosi yang memuncak mendorong Bripda OPA untuk memukul pipi kanan dan kiri Paulus hingga korban terjatuh. Aksi brutal tidak berhenti di situ; pelaku bahkan mengambil sebilah parang dan terjadi perebutan senjata tajam yang melukai tangan korban.

3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penganiayaan

Berdasarkan investigasi, penganiayaan berlangsung di tiga lokasi berbeda:

  1. TKP Pertama: Rumah Tarsisius Tura, tempat pesta syukuran berlangsung.
  2. TKP Kedua: Depan rumah singgah ODGJ Samaria di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes.
  3. TKP Ketiga: Lorong samping tempat pangkas rambut di jalan yang sama, di mana korban dipukul berulang hingga tak sadarkan diri.

Korban yang sudah lemah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Paulus Pende menghembuskan napas terakhir pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 16.00 Wita akibat luka parah.

Halaman:

Komentar