Putusan MK Tegaskan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR Diperlukan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinannya. Keputusan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan peran perempuan di lembaga legislatif.
Fraksi PAN Dukung Langkah Afirmatif Keterwakilan Perempuan
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah afirmatif yang krusial untuk memastikan suara perempuan terwakili dalam proses pengambilan keputusan politik di parlemen.
“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD” ujar Putri, Minggu (2/11/2025).
Komitmen Fraksi PAN Dalam Pemberdayaan Perempuan di Parlemen
Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Fraksi PAN telah lama berkomitmen memberikan ruang bagi kader perempuan untuk menempati posisi strategis. Komitmen ini diwujudkan dengan menempatkan beberapa kader perempuan di posisi pimpinan penting.
Artikel Terkait
Pramono Anung Buka Popnas & Peparpenas 2025: Jakarta Tuan Rahasia Pengganti
Emil Audero Bongkar Sisi Lain Jamie Vardy di Cremonese: Sederhana dan Rajin Latihan
Percepatan FTA Indonesia-GCC 2025, Investasi, dan Forum Energi Kuwait Jadi Fokus
FTA 3.0 ASEAN-China Diteken: Dampak, Bidang Baru, dan Peluang untuk UKM