Korlantas Perintahkan Patroli & Tilang Langsung untuk Berantas Balap Liar

- Minggu, 02 November 2025 | 18:00 WIB
Korlantas Perintahkan Patroli & Tilang Langsung untuk Berantas Balap Liar

Kakorlantas Perintahkan Patroli dan Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meningkatkan upaya pencegahan balap liar dengan menggelar patroli di jam-jam rawan. Kebijakan ini langsung diperintahkan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyusul maraknya aktivitas balap liar yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Selain patroli intensif, penindakan manual secara resmi diperbolehkan untuk menangani pelanggaran berat seperti balap liar. Langkah ini melengkapi sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah berjalan.

Kebijakan Tilang Manual untuk Balap Liar

Agus menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan prinsip Presisi Polri. Meski 95% penindakan menggunakan ETLE, tilang manual dialokasikan 5% khusus untuk pelanggaran serius seperti balap liar.

"Penindakan manual terhadap balap liar dapat dilakukan secara proporsional, edukatif, dan humanis," ujar Agus dalam keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).

Halaman:

Komentar