Kakorlantas Perintahkan Patroli dan Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meningkatkan upaya pencegahan balap liar dengan menggelar patroli di jam-jam rawan. Kebijakan ini langsung diperintahkan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyusul maraknya aktivitas balap liar yang mengganggu ketenangan masyarakat.
Selain patroli intensif, penindakan manual secara resmi diperbolehkan untuk menangani pelanggaran berat seperti balap liar. Langkah ini melengkapi sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah berjalan.
Kebijakan Tilang Manual untuk Balap Liar
Agus menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan prinsip Presisi Polri. Meski 95% penindakan menggunakan ETLE, tilang manual dialokasikan 5% khusus untuk pelanggaran serius seperti balap liar.
"Penindakan manual terhadap balap liar dapat dilakukan secara proporsional, edukatif, dan humanis," ujar Agus dalam keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap